Akses Akses Ilegal dan Phising pada Platform Cryptocurrency:Perspektif KUHP Baru dan UU ITE

Authors

  • Mutiara Oktoviani Universitas Pamulang Author
  • Ayu Aryunah Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Author
  • Pira Ratnasari Author
  • Novita Lumban Batu Author
  • Bagus Ridho Pribadi Author

Keywords:

Akses ilegal, Phising, Cryptocurrency, KUHP Baru, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan digital telah melahirkan aset kripto (cryptocurrency) sebagai inovasi dalam sistem keuangan global. Namun, pesatnya adopsi aset kripto di Indonesia yang menduduki peringkat ketiga pasar kripto dunia tidak diimbangi dengan kesiapan sistem hukum nasional dalam menangani kejahatan siber yang menyertainya, khususnya akses ilegal melalui metode phising pada platform transaksi digital. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana akses ilegal dengan metode phising pada platform cryptocurrency dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai akses ilegal dalam UU ITE yang diatur dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 telah dicabut dan direformulasi ke dalam Pasal 332 KUHP baru dengan sistematika yang lebih efisien karena menggabungkan rumusan perbuatan dan ancaman pidana dalam satu pasal. Namun, penegakan hukum menghadapi tantangan signifikan berupa status hukum kripto yang ambigu sebagai komoditas menurut Bappebti namun bukan alat pembayaran sah menurut Bank Indonesia serta keterbatasan kapasitas teknis aparat penegak hukum dalam pelacakan aset digital. Artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas digital forensik aparat penegak hukum.

Published

2026-07-31

Issue

Section

Articles