Paradoks Paradoks Fleksibilitas dalam Hubungan Kerja Platform Digital: Evaluasi Kritis Pasca Putusan MK dan Pengesahan Perpres

Penulis

  • Daniel Pius Sinaga Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Penulis
  • Errik Janwar Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Penulis
  • Muhammad Adhari Penulis
  • Musmualim Musmualim Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Penulis
  • Mumuh Muhaemin Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Pekerja Platform Digital,, Gig Economy,, Paradoks Fleksibilitas,, Putusan MK,, Perpres Ojol

Abstrak

Ekonomi digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui kerangka hukum ketenagakerjaan konvensional. Pekerja platform digital, khususnya sektor transportasi online, berada dalam posisi paradoksal: di satu sisi menikmati fleksibilitas waktu kerja, namun di sisi lain terjerat dalam ketidakpastian status hukum dan perlindungan sosial yang memadai. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi secara kritis dinamika hubungan kerja pekerja platform digital pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan pengesahan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan yang mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan secara interpretatif dan komparatif untuk mengidentifikasi ketegangan antara konsep kemitraan dan realitas subordinasi dalam hubungan kerja platform digital, serta konsistensi regulasi dengan prinsip perlindungan ketenagakerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradoks fleksibilitas berakar pada ketegangan mendasar antara skema kemitraan yang diusung platform dengan realitas subordinasi operasional yang dialami pekerja melalui pengelolaan algoritmik. Status "mitra" berfungsi sebagai instrumen legal untuk mengeksternalisasi risiko dan melepaskan diri dari kewajiban ketenagakerjaan, meskipun secara faktual pekerja terikat dalam sistem kontrol yang ketat. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah membuka ruang bagi pendekatan substantif dalam menilai hubungan kerja, yang seharusnya menjadi landasan bagi perlindungan hukum pekerja platform digital. Namun, pengesahan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online justru menghadirkan tantangan baru, terutama terkait potensi kategorisasi pekerja sebagai UMKM yang berisiko memperkuat paradoks fleksibilitas alih-alih menyelesaikannya. Artikel ini menyimpulkan bahwa perlindungan pekerja platform digital memerlukan pengakuan status hukum yang jelas dalam kerangka ketenagakerjaan, jaminan sosial yang portabel, transparansi algoritma, serta dialog multipihak yang melibatkan pekerja, platform, dan negara.

 

 

 

 

 

Diterbitkan

2026-07-30

Terbitan

Bagian

Articles