Focus and Scope

Focus and Scope

Nexus of Justitia Law Review (NJLR) berfokus pada penerbitan karya ilmiah berkualitas tinggi di bidang hukum dan studi hukum. Jurnal ini berfungsi sebagai platform bagi para peneliti, praktisi hukum, akademisi, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan terkait untuk menyebarluaskan temuan penelitian, kemajuan teoretis, dan analisis kritis yang berkontribusi pada pengembangan pengetahuan hukum di tingkat nasional dan internasional. Jurnal ini menekankan pada metodologi yang ketat, orisinalitas, dan relevansi dengan isu-isu hukum kontemporer sesuai dengan standar akademik dan akreditasi yang diakui.

Scope

Jurnal ini menerima manuskrip dalam, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut:

  • Hukum Tata Negara: prinsip-prinsip konstitusi, tata kelola dan lembaga negara, hak asasi manusia, peninjauan konstitusi (judicial review).
  • Hukum Administrasi Negara: administrasi publik, regulasi pelayanan publik, peradilan administrasi, pertanggungjawaban negara.
  • Hukum Pidana dan Kriminologi: hukum pidana materiil dan formil, pencegahan kejahatan, peradilan pidana, penologi, viktimologi, studi kriminologi.
  • Hukum Perdata: hukum kontrak, hukum perbuatan melawan hukum (tort law), hukum keluarga, hukum waris.
  • Hukum Bisnis dan Komersial: hukum perusahaan, hukum perbankan dan keuangan, regulasi investasi, hukum pasar modal, hukum persaingan usaha.
  • Hukum Internasional: hukum internasional publik, hukum perdata internasional, hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter.
  • Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam: perlindungan lingkungan, regulasi keberlanjutan, kebijakan perubahan iklim, pengelolaan lahan dan sumber daya alam.
  • Hukum Agraria dan Pertanahan: kepemilikan tanah, pendaftaran tanah, sengketa pertanahan, reforma agraria, pembangunan pedesaan.
  • Hukum Siber dan Hukum Teknologi: perlindungan data dan privasi, transaksi elektronik, tata kelola digital, kejahatan siber (cybercrime), regulasi teknologi baru.
  • Hukum Islam: hukum keluarga Islam, hukum ekonomi dan keuangan Islam, prinsip-prinsip perdata dan pidana Islam.
  • Hukum Hak Asasi Manusia: perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, kebijakan publik berbasis hak, keadilan sosial, kelompok rentan.
  • Penyelesaian Sengketa: litigasi, arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Untuk panduan pengiriman naskah dan kebijakan publikasi yang terperinci, penulis disarankan untuk merujuk pada bagian Author Guidelines di jurnal ini.